Ini Alasan DJ Chantal Dewi Pakai Narkoba, Jangan Ditiru!
Jumat, 18 Maret 2022 – 05:59 WIB
Tes urine keempatnya menunjukkan hasil positif metaphetamin sabu-sabu.
Chantal Dewi dan ketiga rekan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ded/jpnn)
Alasan disjoki (DJ) Chantal Dewi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA