Ini Alasan DJ Chantal Dewi Pakai Narkoba, Jangan Ditiru!
Jumat, 18 Maret 2022 – 05:59 WIB

DJ Chantal Dewi, saat diperlihatkan dalam jumpa pers dugaan penyalahgunaan narkoba, di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3). Foto: Romaida/JPNN.com
Tes urine keempatnya menunjukkan hasil positif metaphetamin sabu-sabu.
Chantal Dewi dan ketiga rekan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ded/jpnn)
Alasan disjoki (DJ) Chantal Dewi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol