Ini Alasan Kemendagri tak Nonaktifkan Ahok
Kamis, 20 April 2017 – 20:30 WIB

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Foto: Muhammad Adimaja/Pool/JPNN.com
"Dari dulu juga dituntut (oleh berbagai pihak agar Ahok dinonaktifkan,red) tidak kami ikuti. Kalau enggak sesuai (aturan,red) jadinya enggak ada kepastian dong nanti," pungkas Widodo.(gir/jpnn)
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, penonaktifan kepala daerah dilakukan jika diancam pidana
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi