Ini Alasan Ketua MPR Minta Kemenkeu Hapus Pajak Alkes

Ini Alasan Ketua MPR Minta Kemenkeu Hapus Pajak Alkes
Ketua MPR RI Bamsoet menerima Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Bali pada Rabu (29/12). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, BALI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membayarkan klaim dari berbagai rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19.

BPJS Kesehatan mencatat, tunggakan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan sepanjang 2020 hingga 2021 mencapai Rp 101,5 triliun.

Kemenkes telah membayar sekitar Rp 91,4 triliun.

Selain itu, Kemenkes terus mempercepat realisasi pembayaran insentif terhadap para tenaga kesehatan (nakes).

Hingga September, pembayarannya mencapai Rp 6,196 triliun atau sekitar 83,4 persen.

Total alokasi anggaran insentif nakes pada 2021 Rp 7,428 triliun.

Insentif ini diberikan kepada sekitar 908.070 tenaga kesehatan yang tersebar di 28.941 fasilitas pelayanan kesehatan.

Agar biaya kesehatan masyarakat terjangkau, Bamsoet mendesak Kemenkeu agar menghapus atau setidaknya mengurangi pajak alat kesehatan (alkes) yang saat ini sangat tinggi.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak Kemenkeu agar menghapus pajak alat kesehatan yang saat ini tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News