Ini Alasan KPK Belum Menahan Andhi Pramono
"Insyaallah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," ujar Asep.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/6).
Sosok Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK mengunkap alasan belum menahan tersangka penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Ternyata ada kaitan dengan penyidikan TPPU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI