Ini Alasan KPK Belum Tahan Dada Rosada
Senin, 01 Juli 2013 – 16:22 WIB
JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada, sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
Namun, orang nomor satu di kota berjuluk Paris Van Java, itu belum dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo punya alasan tersendiri saat dikonfirmasi soal kapan penahanan Dada.
"Penahanan seorang tersangka harus melalui pemeriksaan dulu," kata Johan, di Kantor KPK, Senin (1/7), kepada wartawan.
JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada, sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi
BERITA TERKAIT
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia