Ini Alasan Mengapa Laptop Macbook Pro Dilarang Dibawa ke Dalam Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penumpang pesawat untuk memasukkan laptop Macbook Pro model tertentu ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage).
Kemenhub menekankan bahwa Macbook Pro model tertentu itu masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian baterai.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Larang MacBook Pro Masuk ke Pesawat
Macbook Pro dimaksud yakni yang diproduksi pada 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017.
Pasalnya di dalam Macbook Pro model itu ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
Adapun kebijakan baru ini sesuai dengan surat nomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan yang diterbitkan pada Jumat, 30 Agustus 2019.(chi/jpnn)
Larangan penumpang pesawat untuk memasukkan laptop Macbook Pro model tertentu ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi tercatat telah diterbitkan pada Jumat, 30 Agustus 2019.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- Andre Puji Kinerja Jasa Marga, Korlantas hingga Kemenhub Selama Arus Mudik Lebaran
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis