Ini Alasan Mensos Dukung Hukuman Kebiri
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi, negara lain pun sudah melakukan hal itu.
"Sebetulnya Amerika itu beberapa negara bagiannya sudah mulai dari 1960, bahkan Jerman dari 1902. Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Ceko, Korea Selatan, Australia sudah. Sekian banyak negara sudah melakukan," kata Khofifah di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/10).
Khofifah menyatakan, masing-masing negara itu pasti sudah memperhitungkan penerapan hukuman tersebut.
"Pasti sudah dilihat bagaimana hal-hal yang memungkinkan bisa muncul residivis predator dan yng bisa mereduksi kemungkinan korban-korban baru. Makanya yang dilakukan adalah pemberatan hukuman," tuturnya.
Khofifah meyakini, pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan berdasarkan kriteria dan kualifikasi tertentu. Pemberatan hukuman itu diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada anak.
"Anak supaya punya harapan ke depan untuk tidak mendapatkan trauma dan hak anak untuk bisa berkembang dengan baik," ungkap Khofifah. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi, negara lain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia