Kejagung Bentuk Tim Eksekusi...

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung membentuk tim untuk memuluskan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Yayasan Supersemar yang didirikan Presiden RI kedua Soeharto.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Noor Rochmad mengatakan, pembentukan tim ini setelah Kejagung memegang Surat Kuasa Khusus dari Presiden Joko Widodo.
Ia menambahkan, nantinya tim bertugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal eksekusi uang Rp4,4 triliun Yayasan Supersemar.
“Artinya kuasa sudah turun ke Jamdatun, sudah dibentuk timnya. Saya di antaranya. Tugasnya memproses permohonan eksekusi,” ujar Noor usai Salat Jumat di Kejagung.
Noor menjelaskan, saat ini pihaknya masih memproses tim. Namun ia tak menargetkan kapan eksekusi akan berjalan.
“Yang jelas kami mensukseskan eksekusi putusan tersebut,” ujar dia. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung membentuk tim untuk memuluskan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Yayasan Supersemar yang didirikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya