Ini Alasan MK Anggap Pemilu Tak Serentak Inkonstitusional

Ini Alasan MK Anggap Pemilu Tak Serentak Inkonstitusional
Ini Alasan MK Anggap Pemilu Tak Serentak Inkonstitusional

Ahmad menegaskan, kangkah itu bukan kali pertama dilakukan oleh MK. Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memutuskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya
putusan MK.(dil/jpnn)

 


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pelaksanaan pemilihan presiden setelah pemilu legislatif tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News