Ini Alasan MKD Setop Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani

Ini Alasan MKD Setop Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek HAM. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan proses tindak lanjut laporan dugaan etik Ketua DPR RI Puan Maharani dan memberikan rehabilitasi kepada teradu.

Hal itu seperti tertuang dalam putusan MKD atas perkara pengaduan nomor register/PP-MKD/9/2022 dengan teradu Puan.

"Tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek HAM ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Dek Gam mengatakan MKD tidak menemukan bukti kuat dari dugaan pelanggaran kode etik oleh Puan.

"Keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar legislator Fraksi PAN itu.

Sebelumnya, Puan dilaporkan oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) Joko Priyoski ke MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/9).

Adapun, laporan dilayangkan karena Puan dianggap melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna di DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2021, pada Selasa (6/9) kemarin.

Joko mengatakan Puan terkesan menggunakan acara resmi di DPR sebagai kegiatan pribadi.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan proses tindak lanjut laporan dugaan etik Ketua DPR RI Puan Maharani dan memberikan rehabilitasi kepada teradu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News