Ini Alasan Panglima TNI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Soenarko
Jumat, 21 Juni 2019 – 15:55 WIB
Diketahui, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. (cuy/jpnn)
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta Polri untuk menangguhkan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang kini ditetapkan tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Aburizal Bakrie Dukung TNI-Polri Menindak Tegas OPM
- Panglima TNI Bersama Sejumlah Tokoh Tinjau Arus Balik Lebaran 2024, Lihat
- Bamsoet Dukung Panglima TNI Menindak Tegas OPM
- OPM Mengganggu Aktivitas Masyarakat, Panglima TNI: Saya Akan Tindak Tegas
- Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen, Begini Pesannya