Ini Alasan Panglima TNI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Soenarko
Jumat, 21 Juni 2019 – 15:55 WIB

Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Diketahui, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. (cuy/jpnn)
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta Polri untuk menangguhkan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang kini ditetapkan tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Laksdya TNI Erwin S Aldedharma Berpeluang Jadi Panglima TNI