Ini Alasan Pemerintah Berlakukan Ganjil-Genap di Tol Japek

Ini Alasan Pemerintah Berlakukan Ganjil-Genap di Tol Japek
Kemacetan di pintu tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pemberlakuan sistem ganjil-genap di ruas Tol Jakarta-Cikampek sudah berdasarkan kajian pemerintah pusat, yang mana titiknya berada di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi, menjelaskan berdasarkan hasil kajian pemerintah, dua gerbang tersebut merupakan penyumbang terbesar kendaraan yang masuk ke ruas tol Jakarta-Cikampek.

Menurutnya, penerapan sistem ganjil-genap membuat Pemerintah Kota Bekasi tidak dapat bargaining.

“Ini keputusan pemerintah pusat,” kata Johan, Jumat (23/2).

Sebetulnya, kata Johan, ada tiga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk mengatasi kemacetan di tol Jakarta-Cikampek.

Pertama adalah memberikan lajur khusus untuk kendaraan bus, kedua mengatur jam operasional untuk angkutan barang atau truk melalui sistem ganjil-genap. Ketiga, sistem ganjil-genap untuk mobil pribadi atau golongan 1.

Kebijakan ganjil genap itu akan berlaku setiap hari kerja atau mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 dari Senin-Jumat.

“Di luar jam tersebut, kendaraan dibolehkan masuk melalui dua pintu tol tersebut,” ujar dia.

Ada tiga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk mengatasi kemacetan di tol Jakarta-Cikampek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News