Ini Alasan Pemerintah Hapus Batas Usia Pimpinan KPK

Ini Alasan Pemerintah Hapus Batas Usia Pimpinan KPK
Ini Alasan Pemerintah Hapus Batas Usia Pimpinan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Dihapuskannya batas usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK menjadi sorotan Komisi III DPR, dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (20/4).

Sebelumnya, Fraksi Hanura khawatir jika batas usia pimpinan KPK yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dihapus, maka orang-orang yang sudah sangat tua bisa memimpin komisi antirasuah itu. Hanura tak ingin pimpinan KPK diisi orang-orang pikun.   

Sementara itu Fraksi Partai Demokrat melihat tidak ada kegentingan yang memaksa bagi pemerintah mengabaikan batasan usia pimpinan KPK. "Saya ingin klarifikasi saja Pak, apa sih kegentingan memaksa soal usia itu (sehingga dihapus batas maksimal 65 tahun)," kata Anggota Fraksi Demokrat yang juga Wakil ketua Komisi III, Benny K Harman.

Pada kesempatan itu, Menkumham Yasonna menjelaskan bahwa Perppu diterbitkan ketika kondisi di KPK mencemaskan, selain adanya konlfik dengan Polri, saat itu dua pimpinan KPK sedang menghadapi masalah hukum karena ditetapkan sebagai tersangka.

Nah, untuk menyelesaikan semuaa masalah yang dihadapi oleh KPK, pemerintah menilai dibutuhkan seorang pimpinan KPK yang benar-benar berpengalaman dan pernah menjabat di sana. Dalam ini, Presiden Joko Widodo menugaskan mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki yang usianya sudah 68 tahun.

"Ada pemikiran dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut karena sangat kritis diperlukan seorang pimpinan KPK yang berpengalaman dan pernah menjabat di sana," kata Yasonna.

Pertimbangan lain adalah, faktanya semua pimpinan KPK selalu berakhir sebelum masa jabatannya habis. Karena itulah pemerintah berpikiran diperlukan kepemimpinan yang benar-benar mumpuni karena harus menangani amsalah serus.

"Maka syarat umur tersebut diabaikan. Satu orang tak punya latar belakang hukum tapi dia sudah berpengalaman 15 tahun makanya dipilih (Ruki). Dan setelah ada Perppu kondisi lebih nyaman," tambahnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Dihapuskannya batas usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News