Ini Alasan Pemerintah Memundurkan Libur Maulid dan Peniadaan Cuti Bersama Natal

Ini Alasan Pemerintah Memundurkan Libur Maulid dan Peniadaan Cuti Bersama Natal
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB di dalam menekan penularan COVID-19.

Melalui surat itu pemerintah memutuskan tiga perubahan ketetapan hari libur nasional tahun baru Islam 1443 Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Natal 2021.

Hari libur tahun baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing dimundurkan sehari menjadi Rabu (11/8) dan Rabu (20/10).

Sementara itu cuti bersama hari raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut kebijakan memundurkan libur dan peniadaan cuti bersama tidak mencabut hak pekerja.

Kebijakan diambil semata menekan penularan virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu. 

"Saya perlu tekankan di sini bahwa kebijakan pemerintah dalam menggeser hari libur merupakan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pasca libur panjang," kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (22/6).

Selain SKB itu, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 di dalam menekan penularan COVID-19.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut kebijakan memundurkan libur dan peniadaan cuti bersama tidak mencabut hak pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News