Ini Alasan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel Menjadi Tersangka

Ini Alasan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel Menjadi Tersangka
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka. Foto: PJR Polda Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 672 400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.

Sopir Vanessa Angel itu sudah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joddy sebagai tersangka.

"Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan," kata Gatot, Kamis (11/1).

Hal lain yang menguatkan adalah tersangka melanggar lalu lintas. Tubagus Joddy berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan di tol.

"Sebelum TKP, kan, ada rambu lalu lintas batas kecepatan, maksimal kecepatan 80 km. Pengakuan yang bersangkutan dia mengemudikan kendaraan itu 130 km," kata Gatot.

Pada kasus itu, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tajun penjara dan denda Rp 12 juta.

Lalu, Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Polisi mengungkap alasan menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News