Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Berada di Tempat Ini

Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Berada di Tempat Ini
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya ditahan di Polres Jombang.

Joddy ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri 'Bibi' Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A.

"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Gatot di Surabaya, Kamis.

Sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim pada Senin (8/11) mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero.

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, pada Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.

Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Kemudian, Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Tubagus Joddy ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri 'Bibi' Andriansyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News