Sopir Vanessa Angel Tersangka, Polisi: Kami Terus Berkoordinasi dengan JPU 

Sopir Vanessa Angel Tersangka, Polisi: Kami Terus Berkoordinasi dengan JPU 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sopir mobil Vanessa Angel, yakni Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy (24) ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672. Joddy sudah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya akan mempercepat penyidikan setelah penetapan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. 

“Langkah selanjutnya kami akan mempercepat masa penyidikannya dan terus berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi JPNN.com, Kamis (11/11).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap agen tunggal pemegang merek (ATPM) terkait kasus tersebut. 

Setelah itu, ujar Gatot, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara. 

Menurut dia, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap saksi-saksi lagi. 

"Mungkin saksi ahli lalu lintas. Kami masih menunggu dari hasil gelar berikutnya dengan JPU," ujar Gatot Repli Handoko.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan suaminya, Febri “Bibi” Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB. 

Polisi sudah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka. Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan JPU terkait penyidikan kasus kecelakaan Vanessa Angel. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News