Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka 

Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran. ANTARA/dokumentasi

jpnn.com, JOMBANG - Sopir Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24) menjadi tersangka kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.

Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. 

"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya, setelah SPDP ini kami tunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran di Jombang, Rabu (10/11). 

Kajari Jombang telah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut.

"Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kami percayakan ke jaksa," ujar Imran.

Dia mengatakan dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang tersebut, juga sudah muncul nama tersangka, yakni Tubagus Joddy.

Dalam SPDP itu, hanya muncul satu nama tersebut.

Pihaknya juga menambahkan tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut.

Sopir Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24) menjadi tersangka kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News