Ini Alasan YLBHI Minta Presiden Copot Jaksa Agung

Ini Alasan YLBHI Minta Presiden Copot Jaksa Agung
Jaksa Agung M.Prasetyo. Foto: dok.JPNN

Koordinasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum dalam tahap penyidikan dimulai dengan adanya pemberitahuan telah dimulainya penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada penuntut umum.

"Secara otomatis penuntut umum mempunyai suatu kewenangan untuk dapat melakukan penelitian atas jalannya penyidikan, untuk mengetahui secara detil seluk beluk pemeriksaan perkara," jelas Julius.

Keempat, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 30 ayat (1) huruf e UU Nomor 16 Tahun 2004 mengatur bahwa setelah P-19 , Penuntut umum dalam rangka melakukan penentuan sikap atas suatu berkas perkara sebenarnya mempunyai wewenang untuk melakukan suatu pemeriksan tambahan atas hasil penyidikan.

Tujuan dari adanya pemeriksaan tambahan ialah agar memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah dilakukan sesuai hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikkan di persidangan.

Sebagaimana diketahui publik, lanjut Julius, untuk kasus Bambang Widjojanto, per 19 September 2015 telah dilakukan penyerahan tahap 2 dari P-21 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan kasus Abraham Samad, pada 22 September 2015 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanpa ada proses apapun yang lebih detil atau lanjut dari kejaksaan.

Padahal, kewenangan kejaksaan sangat besar dan signifikan, sejak awal pemeriksaan perkara meskipun tidak dapat memutuskan, namun dapat langsung menyatakan sikap tegas setelah masuk dalam kewenangannya untuk memutuskan. Misalnya, dalam tahap P-19 untuk mengembalikan berkas hingga masa SPDP harus dikembalikan, atau menyatakan P-21 lalu seketika memutuskan SKPP dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

"Pada kesimpulan kami, Jaksa Agung yang membawahi Kejagung dalam kasus-kasus kriminalisasi terhadap terhadap lembaga KPK, Komisi Yudisial, Komnas HAM para Dosen, Mantan Hakim Agung serta pegiat/aktivis antikorupsi, telah lalai menjalankan perannya dan justru jelas terlihat memberikan legitimasi atas kriminalisasi," pungkas Julius. (fat/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Asap Mulai Masuk Pulau Jawa

JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo. Tapi, alasannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News