Ini Alternatif Penyelesaian Polemik UU KPK Selain Perppu Versi BEM PTM

Ini Alternatif Penyelesaian Polemik UU KPK Selain Perppu Versi BEM PTM
Diskusi Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi, Perppu atau Jihad Konstitusi di Uhamka Jakarta, Selasa (8/10). Foto dok BEM PTM Zona 3 DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Polemik terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hendaknya segera diselesaikan.

Untuk bisa membatalkan revisi UU KPK, Presiden dapat mengeluarkan Perppu sebagai langkah bijak komitmet terhadap penguatan KPK atau pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah konstitusional yang lain selain Perppu, yaitu dengan legislative review dan juga judicial review.

Opsi legislative review bisa dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan–ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK, langkah legislative review menjadi pilihan bijak dan sangat terbuka luas ruang untuk  keterlibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.

“Tadi di seminar ada beberapa wacana yang berkembang, masukan, saran dan pendapat dari peserta di antaranya pendapat mengenai Legislatif Ruview," ujar Sekretaris Jenderal Badan Ekesekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se - Indonesia (BEM PTM) Arief Rahman Hakim dalam diskusi Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi, Perppu atau Jihad Konstitusi di Uhamka Jakarta, Selasa (8/10).

Di proses legislative review nanti, UU KPK akan dibahas ulang dengan prosedur pembutan UU seperti biasa, ruang dialog akan terbuka untuk mencari format pemberantasan korupsi yang ideal, selain itu, dengan keanggotaan DPR RI yang baru, maka legislative review revisi UU KPK dapat dilakukan dengan didasarkan pada aspirasi yang berkembang.

Dalam diskusi ini hadir sejumlah ratusan peserta dari BEM PTM Zona 3 DKI Jakarta. Selain itu ujar Arief, opsi kedua yang dapat dilakukan yaitu judicial review. Mekanisme ini dapat ditempuh di Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan pengujian secara materiil (Uji materi) maupun formil (uji formil) terhadap norma hukum didalam Perubahan UU KPK yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional dan bertentangan dengan UU NRI 1945.

“Judicial review juga merupakan langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU KPK, MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan  perundang – Undangan," sebut Arief.

Hal senada di sampaikan oleh Rahmat Syarif pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Jakarta (UMJ). Menurut Rahmat Perppu akan mendelegetimasi wibawa Presiden karena revisi UU KPK di bahas dan di setujui bersama oleh pemerintah dan DPR RI.

Semua elemen diharapkan bisa memaksilkan opsi lain yang diakomodir konstitusi, jihad konstitusi melalui judicial review dapat dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok lain yang ingin membatalkan revisi UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News