Ini Analisis Pengamat Soal Revisi UU TNI yang Memperluas Ruang Jabatan Militer
Selasa, 09 Agustus 2022 – 12:33 WIB

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut perwira aktif militer hanya bisa ditempatkan di sepuluh kementerian atau institusi seperti tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo
"Namun, sebelum diangkat untuk jabatan tersebut, status militer aktif harus dilepas. Itu pun juga harus sudah mengikuti serangkaian proses seleksi jabatan secara terbuka," kata Anton.
Dia mengatakan revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI memang bermuara dari masalah banyaknya perwira aktif militer, tetapi tidak memiliki jabatan.
Akan tetapi, kata Anton, memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan menyiptakan masalah baru.
"Tidak hanya mengganggu pola karier ASN sipil tetapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecemburuan di internal institusi militer," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anton merasa wajar apabila ada yang mengusulkan revisi UU TNI perihal perluasan kementerian atau institusi yang bisa ditempati perwira militer aktif.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo