Ini Analisis Pengamat Soal Revisi UU TNI yang Memperluas Ruang Jabatan Militer
Selasa, 09 Agustus 2022 – 12:33 WIB
"Namun, sebelum diangkat untuk jabatan tersebut, status militer aktif harus dilepas. Itu pun juga harus sudah mengikuti serangkaian proses seleksi jabatan secara terbuka," kata Anton.
Dia mengatakan revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI memang bermuara dari masalah banyaknya perwira aktif militer, tetapi tidak memiliki jabatan.
Akan tetapi, kata Anton, memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan menyiptakan masalah baru.
"Tidak hanya mengganggu pola karier ASN sipil tetapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecemburuan di internal institusi militer," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anton merasa wajar apabila ada yang mengusulkan revisi UU TNI perihal perluasan kementerian atau institusi yang bisa ditempati perwira militer aktif.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Hadiri Bedah Buku Karya Kasal Muhammad Ali, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya