Ini Aturan Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus, Simak

Ini Aturan Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus, Simak
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam meregulasi arus barang pada KEK pihaknya menetapkan Perdirjen. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong untuk mengembangkan kawasan khusus agar bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

Dalam mencapai tujuan pengembangan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022.

Peraturan itu menyatakan amanat untuk pengembangan sistem elektronik terkait perizinan dan pelayanan yang terintegrasi secara nasional, sehingga memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal ini juga didukung dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam meregulasi arus barang pada KEK, pihaknya menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-19/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang.

"Dari Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan sejak 23 Desember 2022,” ujar Hatta Wardhana.

Dia berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan optimal melalui regulasi yang jelas.

Oleh karena itu, penetapan Perdirjen tersebut bertujuan untuk memberikan harmonisasi antara ketentuan di KEK dengan ketentuan impor, ekspor, tempat penimbunan berikat (TPB), Kawasan Bebas, serta tindak lanjut atas kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam meregulasi arus barang pada KEK pihaknya menetapkan Perdirjen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News