Ini Aturan Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus, Simak

Ini Aturan Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus, Simak
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam meregulasi arus barang pada KEK pihaknya menetapkan Perdirjen. Foto: Bea Cukai

“Pokok-pokok yang diatur dalam Perdirjen ini meliputi kemudahan prosedur yang mengakomodasi kebutuhan bisnis pelaku usaha, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk kemudahan dan percepatan layanan,” jelas Hatta.

Kemudahan prosedur yang diberikan antara lain berupa single document antarkawasan berfasilitas, penetapan pelayanan mandiri, dan mengakomodasi pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) secara berkala.

Sementara itu, dari segi pemanfaatan teknologi informasi, di antaranya diatur ketentuan terkait pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan tata laksana free movement menggunakan SINSW.

Dari segi kepastian hukum, penerapan Perdirjen itu memberikan payung hukum terhadap prosedur kepabeanan seperti penegasan barang yang harus diberitahukan dengan PPKEK dan pengaturan tata laksana pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak.

“Kami senantiasa mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait ketentuan di bidang ekspor dan impor. Seluruh peraturan terkait kepabeanan dan cukai dapat diakses melalui peraturan.beacukai.go.id,” pungkas Hatta. (jpnn)


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam meregulasi arus barang pada KEK pihaknya menetapkan Perdirjen.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News