Ini Aturan Terbaru Barang Kiriman, Bea Cukai Juanda Sosialisasi ke Calon Pekerja Migran
Jumat, 20 Oktober 2023 – 09:48 WIB

Petugas Bea Cukai Juanda menyosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai ke para calon pekerja migran Indonesia pada Kamis (12/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Sementara itu, barang-barang khusus itu kena tarif bea masuk yang lebih tinggi, yakni 15-40 persen, PPN sebesar 11 persen, serta pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen jika memiliki NPWP atau 15-20 persen jika tidak memiliki NPWP.
Irwan menegaskan Bea Cukai Juanda akan terus berupaya mengedukasi masyarakat secara komprehensif, termasuk para calon pekerja migran.
Tujuannya agar mereka dapat berangkat ke luar negeri dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.
"Dengan pemahaman yang baik diharapkan para pekerja migran dapat menghindari masalah di perjalanan dan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku akan semakin meningkat," harap Irwan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Juanda dan BP3MI Jatim menyosialisasikan aturan terbaru barang kiriman ke calon pekerja migran, ini tujuannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini