Ini Aturan Terbaru Barang Kiriman, Bea Cukai Juanda Sosialisasi ke Calon Pekerja Migran
Jumat, 20 Oktober 2023 – 09:48 WIB
Sementara itu, barang-barang khusus itu kena tarif bea masuk yang lebih tinggi, yakni 15-40 persen, PPN sebesar 11 persen, serta pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen jika memiliki NPWP atau 15-20 persen jika tidak memiliki NPWP.
Irwan menegaskan Bea Cukai Juanda akan terus berupaya mengedukasi masyarakat secara komprehensif, termasuk para calon pekerja migran.
Tujuannya agar mereka dapat berangkat ke luar negeri dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.
"Dengan pemahaman yang baik diharapkan para pekerja migran dapat menghindari masalah di perjalanan dan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku akan semakin meningkat," harap Irwan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Juanda dan BP3MI Jatim menyosialisasikan aturan terbaru barang kiriman ke calon pekerja migran, ini tujuannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia
- Bea Cukai Malang Kawal Ekspor Perdana Pupuk Organik Limbah Kotoran Sapi ke Timor Leste
- Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
- Mantap, Produk Ikan Asal Lamongan Tembus Pasar Internasional