Ini Awal Mula Beredarnya Video Asusila Mantan Anggota Dewan dengan Wanita Idaman Lain

Ini Awal Mula Beredarnya Video Asusila Mantan Anggota Dewan dengan Wanita Idaman Lain
Ilustrasi video asusila. Foto : ANTARA/Ardika

Penyebarluasan konten yang berkaitan dengan masalah SARA, pornografi, ujaran kebencian, dan menjatuhkan martabat seseorang melalui media sosial terdapat ancaman hukuman pidananya dan pelakunya bisa ditahan.

"Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan atau tanpa sadar lalu menyebarluaskan informasi seperti itu. Akibatnya orang yang tidak bersalah menjadi bersalah secara hukum," kata Era.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan MM, mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009 yang ditengarai sebagai korban penyebarluasan video  asusilatersebut secara resmi telah membuat laporan di kantor pelayanan Polres Mimika.

Video berdurasi 85 detik itu diketahui disebarluaskan melalui beberapa grup whatsApp di Kota Timika seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi serta Grup ASN Pemkab Mimika.

"Pelaku pembuatan video kami amankan saat berada di pusat perbelanjaan Galael. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada indikasi dia mengirim video itu ke satu orang lalu orang tersebut meneruskannya ke orang lain dan kemudian disebar ke sejumlah grup WhatsApp. Kami masih melacak orang yang mengirim video itu, untuk sementara yang bersangkutan sedang berada di luar daerah," kata Hermanto.

Perempuan pelaku pembuat video diketahui berprofesi sebagai wiraswasta di Jayapura, tetapi beberapa waktu belakangan bermukim di Timika bersama saudaranya.

Video asusila yang beredar itu memperlihatkan  MM melakukan adegan  dengan seorang Wanita Idaman Lain (WIL) di Timika itu, awalnya muncul di sebuah grup WhatsApp. Video itu diunggah oleh EO. 

Ketika melakukan adegan, MM tidak sadar direkam oleh WIL tersebut MM sempat mencurigai, tetapi pasangan mainnya itu berdalih sedang membaca SMS.

Video asusila mantan anggota DPRD bersama wanita idaman lain alias WIL kali pertama beredar di WhatsApp grup dan berlanjut di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News