Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan

Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
Konferensi pers terkait Rio Reifan dan kasus lainnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Rio Reifan kembali diamankan polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pria 39 tahun itu tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus tersebut.

Adapun Rio Reifan diamankan di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan terhadap Rio Reifan.

Salah satunya adalah 12 butir psikotropika Merci Atarax Alprazolam.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 1,17 gram, diamankan setengah butir ekstasi berwarna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika Merci Atarax Alprazolam," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di kantornya, Jumat (3/5).

Kemudian, penyidik juga menyita barang bukti berupa alat hisap.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Rio Reifan diamankan di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News