Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Rio Reifan kembali diamankan polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pria 39 tahun itu tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus tersebut.
Adapun Rio Reifan diamankan di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan terhadap Rio Reifan.
Salah satunya adalah 12 butir psikotropika Merci Atarax Alprazolam.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 1,17 gram, diamankan setengah butir ekstasi berwarna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika Merci Atarax Alprazolam," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di kantornya, Jumat (3/5).
Kemudian, penyidik juga menyita barang bukti berupa alat hisap.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Rio Reifan diamankan di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional