Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:00 WIB
Atas perkara tersebut, Rio Reifan disangkakan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ini merupakan kali kelima Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus narkotika.(mcr7/jpnn)
Rio Reifan diamankan di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Wanita Asal Wonogiri Ini Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba
- SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi
- 2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati
- PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati