Ini Bentuk Peran Aktif Bea Cukai Lindungi Kekayaan Hayati Indonesia

Ini Bentuk Peran Aktif Bea Cukai Lindungi Kekayaan Hayati Indonesia
Bea Cukai sebagai bagai community protector berperan besar dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Luasan geografis Indonesia yang terdiri dari 17.500 pulau seluas 1,9 juta kilometer persegi telah melahirkan kekayaan hayati yang menempatkan negara ini pada tingkat keanekaragaman hayati tertinggi kedua di dunia.

Namun di balik keunggulan tersebut, beragam jenis flora dan fauna yang dimiliki Indonesia, bahkan spesies yang terancam punah atau bagian dan produknya, rentan menjadi komoditas perdagangan ilegal, baik di dalam negeri maupun internasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan kondisi ini menunjukkan perlunya upaya peninjauan dan pengetatan atas kegiatan ekspor flora dan fauna yang dilindungi.

"Sebagai community protector, Bea Cukai pun berperan besar dalam upaya tersebut, khususnya upaya penegakan hukum terkait CITES atau Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna, melalui kebijakan serta skema pengawasan larangan pembatasan terhadap tumbuhan dan hewan yang dilindungi," kata Encep Dudi Ginanjar pada Selasa (22/8).

CITES ialah konvensi internasional yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan spesies satwa liar dan habitatnya, melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar.

Indonesia mengaksesi CITES pada 28 Desember 1978 melalui pengesahan Keppres Nomor 43 tahun 1978.

Adapun kontrol dan pengawasan atas perdagangan ilegal satwa liar nasional diatur dalam skema larangan dan pembatasan (lartas) dengan merujuk pada skema pengendalian impor dan ekspor yang diatur dalam UU Kepabeanan.

Khusus untuk satwa, pengendalian impor dan ekspor dalam bentuk peraturan larangan pembatasan merujuk antara lain pada Keputusan Menteri Kehutanan No. 0447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Pengawasan CITES pun menjadi salah satu kegiatan WCO Inama Project, yaitu kegiatan yang bertujuan memperkuat kapasitas administrasi pabean di kawasan Afrika sub-Sahara, Amerika Selatan, dan Asia dalam upaya kontrol dan pengawasan terhadap praktik perdagangan satwa liar atau illegal wildlife trade (IWT)," terang Encep.

Encep Dudi Ginanjar membeberkan bentuk peran aktif Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News