Ini Bukti 460 UMKM di Jatim Melek Hukum, Mantap!
"Program ini membuat masyarakat semakin semangat untuk mendaftarkan mereknya,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, biaya PNBP untuk pendaftaran merek umum sebesar Rp1,8 juta. Apabila bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi.
"Pelaku UMKM hanya perlu membayar Rp500 ribu saja. Tahun ini banyak pemda yang memberikan fasilitas subsidi sehingga biayanya menjadi gratis," katanya.
Pria asal Semarang itu mencontohkan, seperti Pemkot Surabaya yang telah mengalokasikan subsidi untuk 200 UMKM. Saat ini baru terealisasi 120 saja.
"Jadi, masih terbuka lebar bagi pelaku UMKM Surabaya untuk memanfaatkan fasilitas ini,” kata Subianta. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Apabila bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi.
Redaktur : Adek
Reporter : Arry Saputra
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA
- Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina