Ini Bukti 460 UMKM di Jatim Melek Hukum, Mantap!

"Program ini membuat masyarakat semakin semangat untuk mendaftarkan mereknya,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, biaya PNBP untuk pendaftaran merek umum sebesar Rp1,8 juta. Apabila bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi.
"Pelaku UMKM hanya perlu membayar Rp500 ribu saja. Tahun ini banyak pemda yang memberikan fasilitas subsidi sehingga biayanya menjadi gratis," katanya.
Pria asal Semarang itu mencontohkan, seperti Pemkot Surabaya yang telah mengalokasikan subsidi untuk 200 UMKM. Saat ini baru terealisasi 120 saja.
"Jadi, masih terbuka lebar bagi pelaku UMKM Surabaya untuk memanfaatkan fasilitas ini,” kata Subianta. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Apabila bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi.
Redaktur : Adek
Reporter : Arry Saputra
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah