Ini Bukti 460 UMKM di Jatim Melek Hukum, Mantap!

Ini Bukti 460 UMKM di Jatim Melek Hukum, Mantap!
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Perekonomian Jawa Timur, Selasa (24/8). Foto: Humas Kemenkumham Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur semakin sadar pentingnya pendaftaran merek.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim tahun ini tercatat sebanyak 460 UMKM yang mendaftar.

Kadiv Yankumham Subianta Mandala menyebut jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu 308 UMKM saja.

Dia menilai para pelaku usaha semakin melek hukum.  

"Artinya UMKM di Jatim sudah paham dan mampu dalam memberikan perlindungan hukum kepada produknya," kata dia, Selasa (24/8). 

Menurutnya, hal itu dipengaruhi berbagai faktor.

Subianta memberikan atensi makin tingginya dukungan pemerintah daerah.  

Dia mengapresiasi pemda yang memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek.

Apabila bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News