Ini Bukti 460 UMKM di Jatim Melek Hukum, Mantap!
Selasa, 24 Agustus 2021 – 18:06 WIB

Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Perekonomian Jawa Timur, Selasa (24/8). Foto: Humas Kemenkumham Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur semakin sadar pentingnya pendaftaran merek.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim tahun ini tercatat sebanyak 460 UMKM yang mendaftar.
Kadiv Yankumham Subianta Mandala menyebut jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu 308 UMKM saja.
Baca Juga:
Dia menilai para pelaku usaha semakin melek hukum.
"Artinya UMKM di Jatim sudah paham dan mampu dalam memberikan perlindungan hukum kepada produknya," kata dia, Selasa (24/8).
Menurutnya, hal itu dipengaruhi berbagai faktor.
Subianta memberikan atensi makin tingginya dukungan pemerintah daerah.
Dia mengapresiasi pemda yang memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek.
Apabila bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi.
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah