Ini Bunyi Putusan Hakim Oyong Cs Minta Pemilu Ditunda, Yusril & Mahfud MD Langsung Bereaksi

Untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu, kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya begitu.
Lagi pula tidak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata, ditegaskannya tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.
Ketua KPU: Tahapan Pemilu 2024 Jalan terus
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU perlu mendapat dukungan semua pihak, terutama pemangku kepentingan pemilu.
KPU menyatakan tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU, berupa PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (antara/sam/jpnn)
Inilah bunyi putusan hakim Oyong CS yang meminta pemilu ditunda. Simak reaksi Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri