Ini Bunyi Putusan Hakim Oyong Cs Minta Pemilu Ditunda, Yusril & Mahfud MD Langsung Bereaksi
Untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu, kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya begitu.
Lagi pula tidak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata, ditegaskannya tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.
Ketua KPU: Tahapan Pemilu 2024 Jalan terus
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU perlu mendapat dukungan semua pihak, terutama pemangku kepentingan pemilu.
KPU menyatakan tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU, berupa PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (antara/sam/jpnn)
Inilah bunyi putusan hakim Oyong CS yang meminta pemilu ditunda. Simak reaksi Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI