Ini Cara Mengadukan Pungutan Liar di Pelabuhan, Langsung Diterima Pemerintah

Ini Cara Mengadukan Pungutan Liar di Pelabuhan, Langsung Diterima Pemerintah
Ilustrasi barang bukti dari pungli. Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Maritim dan Investasi (Marves) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan pungutan liar atau pungli di pelabuhan.

Kemenko Marves memasang formulir pengaduan untuk melaporkan kasus pungutan liar yang terjadi di segala jenis pelabuhan di Indonesia.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin memberantas praktik pungli di pelabuhan.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," sebut Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo pada Hari Sabtu (31/7).

Diapun menerangkan formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.

Selanjutnya, dia akan  mengoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.

"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kami targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim" tegas Deputi Basilio.

Dia meminta bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan melalui link yang tertera sebagai berikut: https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Maritim dan Investasi (Marves) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan pungutan liar atau pungli di pelabuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News