Ini Cara Mengadukan Pungutan Liar di Pelabuhan, Langsung Diterima Pemerintah
Sabtu, 31 Juli 2021 – 17:40 WIB
Pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia. (mcr10/jpnn)
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Maritim dan Investasi (Marves) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan pungutan liar atau pungli di pelabuhan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- Calo Tiket Kapal Feri di Pelabuhan Ini Siap-siap Saja, Kapolres Sudah Kantongi Nama
- IDSurvey Pastikan Peningkatan Layanan TIC di Wilayah Timur Indonesia
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M