Ini Catatan Kinerja LPSK di 2016

Ini Catatan Kinerja LPSK di 2016
LPSK. Foto: dok jpnn

“Pada tahun 2016, pengajuan restitusi yang difasilitasi LPSK berjumlah Rp 3.205.229.396 dari 152 kasus didominasi TPPO dan penyiksaan,” kata Semendawai.

LPSK juga memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sembilan korban bom Thamrin.

Total kompensasi yang diajukan sebesar Rp 1.390.777.000 dengan nominal kerugian yang diderita masing-masing korban berbeda antara satu dengan yang lain.

“Permohonan kompensasi dibacakan JPU pada sidang salah satu terdakwa di PN Jakarta Barat. Namun, majelis hakim hanya memvonis terdakwa tanpa mempertimbangkan kompensasi yuang diajukan korban,” tutur Semendawai.

Dia menambahkan, 2016 juga menjadi tahun yang berat bagi LPSK dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya. Sebab, pada 2016 terjadi pemotongan anggaran.

Pagu anggaran LPSK semula berjumlah Rp 90.400.000.000. Namun, setelah terjadinya pemotongan anggaran tersisa Rp 67.925.273.000.

“Setidaknya LPSK mengalami pemotongan anggaran sekitar 30 persen. Tentu saja itu mengganggu, tapi diusahakan tidak sampai mengganggu layanan bagi pemohon,” ujarnya.

Meski terjadi penghematan, pada 2016 tetap menjadi tahun yang luar biasa bagi LPSK. Karena 2016 ini, LPSK menempati gedung baru di Cijantung, Jakarta Timur.

JPNN.com -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima 1720 permohonan sepanjang 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News