Ini Cerita Cinta Terlarang J dan Bu Sri
Korban melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polres Klaten. Polisi mengendus hal janggal karena dalam pencurian tersebut tidak ada tanda-tanda perusakan.
Hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada J. Para pelaku pencurian kemudian dibekuk tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di hadapan penyidik, J mengaku pencurian tersebut didasari rasa dendam terhadap Sri karena hubungan asmaranya diputus.
“Saya tidak ada niat mencuri mobil. Tetapi hanya ingin memberikan pelajaran. Kalau memang niatnya untuk mencuri, pasti langsung saya jual. Saya hanya menyimpannya di Jakarta," kilah J. (rs/ren/per/JPR)
Tak terima cintanya diputus oleh Sri, J melakukan perbuatan nekat. Padahal, antara suami Sri dan J merupakan sepupu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng