Ini Daerah Tertinggal Menurut Perpres

Ini Daerah Tertinggal Menurut Perpres
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Sebaran daerah tertinggal berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News