Ini Daftar Harga Pokok Pangan Seminggu Terakhir versi Kemendag

Ini Daftar Harga Pokok Pangan Seminggu Terakhir versi Kemendag
daging sapi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui siaran persnya, Selasa (17/3) melansir perkembangan sejumlah kebutuhan harga pokok nasional selama seminggu terakhir.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan selama seminggu pemerintah berhasil menurunkan beberapa harga pokok pangan nasional. Seperti beras medium, daging sapi, telur ayam ras, cabai merah keriting, dan cabai merah besar.

"Berikut kami berikan perkembangan harga rata-rata barang kebutuhan pokok nasional dari tanggal 9-16 Maret 2015 atau selama seminggu terakhir. Sumber dari dinas perdagangan provinsi," ujar Srie dalam siaran persnya.

Untuk harga beras medium berhasil turun sebesar 1,04 persen dari Rp 10.540 menjadi Rp 10.430 per kg. Harga daging sapi turun dari Rp 101.315 menjadi Rp 101.200 per kg. Harga telur ayam ras dari Rp 21.060 menjadi Rp 20.540 per kg, turun sebesar 2,47.

Harga cabai merah keriting juga mengalami penurunan sebesar 4,94 persen dari Rp 26.290 menjadi Rp 24.990. Sedangkan harga cabai merah besar dari Rp 25.590 menjadi Rp 24.080 atau mengalami penurunan sebesar 5,90 persen. Harga tepung terigu dari Rp 8.820 menjadi Rp 8.200.

Namun di sisi lain, masih ada beberapa kebutuhan bahan pokok yang justru belum bisa diatasi pemerintah selama seminggu terakhir, hingga mengalami kenaikan harga mencapai 17,83 persen. Seperti bawang merah, cabai rawit merah dan daging ayam ras.

Harga gula pasir dari Rp 11.360 naik menjadi Rp 11.460 per kg. Harga minyak goreng curah mengalami kenaikan harga dari Rp 11.330 menjadi Rp 11.340 per liter. Harga kedelai lokal naik dari Rp 11.040 menjadi Rp 11.115 per kg. Harga kedelai import dari Rp 11.210 menjadi Rp 11.260. Harga bawang putih dari Rp 17.440 menjadi Rp 17.590.

Harga daging ayam ras dari Rp 26.780 menjadi Rp 27.100 naik sebesar 1,19 persen. Harga cabe rawit merah dari Rp 36.390 menjadi Rp 37.660 atau naik sebesar 3,49 persen. Harga bawang merah dari Rp 22.100 menjadi Rp 26.040 atau naik sekitar 17,83 persen. (chi/jpnn)


JAKARTA -  Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui siaran persnya, Selasa (17/3) melansir perkembangan sejumlah kebutuhan harga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News