Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Adapun setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
"Rata-rata 10 persen, akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani dikutip dari keterangan resminya, Minggu (6/11).
Selanjutnya, mengacu pada persentase kenaikan yang diumumkan pemerintah, berikut ini perkiraan daftar harga rokok pada 2023 dan 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen
1. SKM golongan I
Tarif cukai: Rp 985
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Begini Cara Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Melek Program Gempur Rokok Ilegal
- Begini Cara Praktis Membeli e-Meterai dari Distributor Resmi, Simak Nih!
- Bea Cukai Bahas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT Bersama Pemda di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Jalin Sinergi untuk Optimalkan Pengawasan Barang Ilegal di 2 Kota Ini
- Datangi Kejagung, Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Tindak Pidana Debitur LPEI Bernilai Rp 2,5 Triliun