Tok! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-Rata 10 Persen pada 2023

Tok! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-Rata 10 Persen pada 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor, Kamis (3/11).

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui kenaikkan cukai rokok sebesar 10 persen rata-rata untuk 2023-2024," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani memerincian kenaikan rokok rata-rata tertimbang, yakni dari golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Menurutnya, SKM akan naik rata-rata 11,5 persen hingga 11,75 persen.

Kemudian, SPM 1 dan 2 naik 11 persen hingga 12 persen.

Lalu, SKT 1, 2, dan 3 naik lima persen.

"Rokok elektrik naik 15 persen dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya naik 15 persen," ungkapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News