Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus dan Palangkaraya baru saja melakukan tiga pendindakan rokok ilegal di masing-masing daerahnya.
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan pertama dengan menggagalkan pengiriman 197.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) melalui perusahaan jasa pengiriman di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 942 slop rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan 47 slop rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (1/11).
Dia menambahkan, hasil penidakan itu diperkirakan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 225.492.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp152.871.708,00.
Saat ini, kata dia, seluruh paket rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Pada penindakan kedua, Bea Cukai Kudus menggagalkan pengangkutan dan penimbunan jutaan rokok ilegal pada Oktober lalu.
Sebanyak 1.016.000 batang rokok ilegal berjenis SKM disita petugas di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
"Petugas memperoleh informasi adanya kendaraan berupa mobil minibus yang diduga akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal di desa tersebut" ungkap Hatta.
Bea Cukai Kudus dan Palangkaraya baru saja melakukan tiga pendindakan rokok ilegal di masing-masing daerahnya.
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini