Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget

Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget
Bea Cukai Kudus dan Palangkaraya baru saja melakukan tiga pendindakan rokok ilegal di masing-masing daerahnya. Foto: Bea Cukai

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 bale rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Selanjutnya, petugas juga memeriksa sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 279 bale rokok jenis SKM berbagai merek dan 41 bale rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu. 

Menurut Hatta, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang datang ke bangunan saat terjadinya pemeriksaan bangunan. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 bale rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. 

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 1.158.240.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 785.225.760,00," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut kasus, seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir/pengendara telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan rokok ilegal ketiga dilancarkan Bea Cukai Palangkaraya bersama Denpom XII/2 Palangka Raya dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada 12 September sampai 15 Oktober 2022. 

Bea Cukai Kudus dan Palangkaraya baru saja melakukan tiga pendindakan rokok ilegal di masing-masing daerahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News