Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Palangkaraya, yang meliputi Kota Palangkaraya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas, Kab. Gunung Mas, Kab. Barito Timur, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Utara, dan Kab. Murung Raya.
"Bea Cukai Palangkaraya menegah 25.600 batang barang kena cukai hasil tembakau dan 188,76 liter barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol," ujarnya.
Kegiatan tersebut, kata dia, menghasilkan sebelas surat bukti penindakan (SBP) dengan total perkiraan nilai barang Rp 70.239.000 dan total kerugian negara Rp 15.360.000 dan menghasilkan dua tagihan penerimaan negara berupa STCK-1 dengan total sebesar Rp40.000.000
Penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan unit-unit vertikal Bea Cukai tersebut, menurut Hatta merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai di bidang cukai sekaligus implementasi sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pengawasan.
"Diharapkan dengan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dapat melindungi masyarakat dari produk rokok tak berizin," tutupnya. (jpnn)
Bea Cukai Kudus dan Palangkaraya baru saja melakukan tiga pendindakan rokok ilegal di masing-masing daerahnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai