Tok! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-Rata 10 Persen pada 2023
Kamis, 03 November 2022 – 18:18 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sri Mulyani menegaskan cukai rokok setiap tahunnya naik dengan besaran yang sama hingga lima tahun ke depan.(mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi