Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau

Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 1.098

Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 1.100

2. SKM golongan II

Tarif cukai: Rp 669.

Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 600

Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 670,5.

Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen

1. SPM golongan I

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News