Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Minggu, 06 November 2022 – 12:21 WIB
Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 1.098
Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 1.100
2. SKM golongan II
Tarif cukai: Rp 669.
Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 600
Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 670,5.
Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen
1. SPM golongan I
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
BERITA TERKAIT
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama