Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Minggu, 06 November 2022 – 12:21 WIB
Tarif cukai: Rp 1065
Perkiraan naik 11 persen: Rp 1.182
Perkiraan naik 12 persen: Rp 1.192.
2. SPM golongan II
Tarif cukai: Rp 635
Naik 11 persen: Rp 704,8
Naik 12 persen: Rp 711,2
Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal