Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau

Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Tarif cukai: Rp 1065

Perkiraan naik 11 persen: Rp 1.182

Perkiraan naik 12 persen: Rp 1.192.

2. SPM golongan II

Tarif cukai: Rp 635

Naik 11 persen: Rp 704,8

Naik 12 persen: Rp 711,2

Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News