Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Minggu, 06 November 2022 – 12:21 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
1. SKT golongan I, HJE I
Tarif cukai: Rp 440
Naik 5 persen: Rp 462
2. SKT golongan I, HJE II
Tarif cukai: Rp 345
Naik 5 persen: Rp 362,2
3. SKT golongan II
Tarif cukai: Rp 205
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik