Ini Daftar Situs Judi Online yang Diringkus Polda

Ini Daftar Situs Judi Online yang Diringkus Polda
Ini Daftar Situs Judi Online yang Diringkus Polda

jpnn.com - JAKARTA -- Permainan judi online masih marak. Praktek perjudian di dunia maya, itu ternyata juga marak beroperasi dan dikendalikan dari Provinsi Banten.

Ini terbukti dengan keberhasilan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melibas sindikat perjudian online beromzet miliaran rupiah di sebuah ruko kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/1).

Tak tanggung-tanggung delapan tersangka dilibas. Mereka adalah yakni HA (25), PA (21), ZE (26), AF (24), RZ (30), RC (31), AG (24), dan YD (30). Mereka punya peran masing-masing.

Ada yang berperan sebagai programer, penulis artikel bola, koordinator artikel. Bahkan, ada yang sebagai accounting, HRD, desain grafis yang menggarap website hingga pemilik dan penanggungjawab website.

Ihwal pengungkapan praktek judi online ini berawal dari patrol cyber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan  dari penelusuran diketahui bahwa para pelaku ini diduga melakukan praktek judi online melalui beberapa website.

“Seperti www.duniabola.net, www.bdbola.com, www.agenindo.com, www.agentsbobetonline.com, dan www.greysnow.com," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1).

Polisi tak kehilangan akal untuk memberangus aksi perjudian ini. Penyamaran pun dilakukan dengan cara masuk menjadi member website. Hal ini bertujuan pura-pura untuk main judi.

Lantas, operator website meminta sejumlah uang agar disetor ke rekening yang sudah disiapkan. Jika sudah menyetor ke rekening, maka akan diberikan kode akses berupa ID dan password.

JAKARTA -- Permainan judi online masih marak. Praktek perjudian di dunia maya, itu ternyata juga marak beroperasi dan dikendalikan dari Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News