Ini Daftar Situs Judi Online yang Diringkus Polda
Nah, dari situlah mulai terlacak IP Adress website itu berada di ruko kawasan Alam Sutera milik tersangka YD. Lantas, ruko digerebek dan pelaku diringkus.
Rikwanto menambahkan, kepada penyidik para tersangka mengaku praktek perjudian online ini sudah dikelola sejak 2011 silam dengan omset mencapai Rp 1 miliar perbulannya.
Menurut dia, dari tangan para tersangka disita berbagai barang bukti. Antara lain, 14 unit komputer, empat modem internet, 100 lembar KTP palsu, Sembilan unit handphone. Kemudian, 17 Tokem M-banking BCA, lima Tokem M-banking Mandiri.
“Serta print out administrasi atau dokumen-dokumen mengenai judi online tersebut," ungkap bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.
Tak hanya itu, kepolisian juga sudah melakukan pemblokiran 32 rekening yang diduga terkait praktek perjudian online ini. “Kita juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir website mereka,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian ancamannya paling lama 10 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 serta pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Permainan judi online masih marak. Praktek perjudian di dunia maya, itu ternyata juga marak beroperasi dan dikendalikan dari Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh