Ini Daftar Situs Judi Online yang Diringkus Polda

Ini Daftar Situs Judi Online yang Diringkus Polda
Ini Daftar Situs Judi Online yang Diringkus Polda

Nah, dari situlah mulai terlacak IP Adress website itu berada di ruko kawasan Alam Sutera milik tersangka YD. Lantas, ruko digerebek dan pelaku diringkus.

Rikwanto menambahkan, kepada penyidik para tersangka mengaku praktek perjudian online ini sudah dikelola sejak 2011 silam dengan omset mencapai Rp 1 miliar perbulannya.

Menurut dia, dari tangan para tersangka disita berbagai barang bukti. Antara lain, 14 unit komputer, empat modem internet, 100 lembar KTP palsu, Sembilan unit handphone. Kemudian, 17 Tokem M-banking BCA, lima Tokem M-banking Mandiri.

“Serta print out administrasi  atau dokumen-dokumen mengenai judi online tersebut," ungkap bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.

Tak hanya itu, kepolisian juga sudah melakukan pemblokiran 32 rekening yang diduga terkait praktek perjudian online ini. “Kita juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir website mereka,” katanya.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP  tentang Perjudian ancamannya paling lama 10 tahun penjara.  Tak hanya itu, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 serta pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Permainan judi online masih marak. Praktek perjudian di dunia maya, itu ternyata juga marak beroperasi dan dikendalikan dari Provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News