Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
Selasa, 15 Oktober 2024 – 22:20 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Dalam hal ini, penyidik hanya melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pemerasan yang dialami mendiang dokter Aulia Risma Lestari selama menempuh PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Undip.
Termasuk selama korban melakukan praktik pendidikan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang. Sejak 7 Oktober 2024, polisi telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan.
Di sini, Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho, dan Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko menjadi dua di antara 48 saksi yang turut diperiksa.
"Prinsip status sudah naik penyidikan, dan penyidik sedang melakukan pendalaman menentukan siapa tersangka. Penyidik sangat berhati-hati sekali dalam penetapan tersangka," ujarnya.
Polda Jateng urung menetapkan tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari karena masih pendalaman soal dugaan pemerasan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol